Selasa, 06 Desember 2011

contoh kasus etika profesi akuntan (Persekongkolan di Bank Century)


Persekongkolan di Bank Century

Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil mengungkapkan adanya bukti penyimpangan aliran dana dalam pemberian dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dijerat dengan pasal persekongkolan jahat dan menghalang-halangi penyelidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasalnya, hingga kini kepada Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, KPK menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Padahal, sejak awal permintaan untuk melakukan audit terhadap Bank Century justru dilakukan oleh KPK.
Hal itu diungkapkan anggota Timwas Bank Century Bank DPR, Bambang Soesatyo, kepada Kompas, Jumat malam ini. “Kalau BPK nanti mengungkapkan adanya bukti penyimpangan aliran dana penyaluran dana talangan Bank Century dalam laporannya kepada DPR, atau pimpinan yang baru KPK berhasil mengungkapkan bukti tersebut, maka pimpinan KPK yang sekarang ini harus bertanggung jawab. Mereka bisa dikenakan tuduhan persekongkolan dan menghalang-halangi penyelidikan kasus Bank Century,” tandas Bambang.
Alasan Bambang, selama ini KPK selalu menyatakan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana Bank Century. “Jadi, boleh KPK sekarang tenang-tenang saja. Akan tetapi, kalau bukti-bukti itu terungkap, maka KPK bisa dijerat balik dengan dua pasal tersebut,” tambahnya. Menurut Bambang, pada rapat dengan Timwas Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, belum lama ini, Ketua KPK Busyro Muqoddas tetap menyatakan KPK tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi di Bank Century.
Sebelumnya, dalam laporan audit BPK tahun lalu, BPK menemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari bentuk akuisisi dan merger, pengawasan yang lemah oleh Bank Indonesia, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), penanganan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terkait keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemberian penyertaan modal sementara (PMS), dan pencairan dana pihak ketiga terkait hingga praktik tak sehat. Saat ini, BPK masih melakukan audit forensik terhadap aliran dana Bank Century. Direncanakan, akhir November mendatang, BPK menyerahkan laporannya ke DPR.

JURNAL ILMIAH TENTANG GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN KINERJANYA


JURNAL ILMIAH TENTANG GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN KINERJANYA
ABSTRACT

Dalam rangka economy recovery, pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) memperkenalkan dan mengintroduksir konsep good corporate governance (GCG) sebagai tata cara kelola perusahaan yang sehat (Sulistyanto & Lidyah, 2002). Konsep ini diharapkan dapat melindungi pemegang saham (stockholders) dan kreditur agar dapat memperoleh kembali investasinya. Penelitian yang dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB) menyimpulkan penyebab krisis ekonomi di negara-negara Asia, termasuk Indonesia, adalah (1) mekanisme pengawasan dewan komisaris (board of director) dan komite audit (audit committee) suatu perusahaan tidak berfungsi dengan efektif dalam melindungi kepentingan pemegang saham dan (2) pengelolaan perusahaan yang belum profesional. Sehingga penerapan konsep GCG di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pemegang saham tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders.

Pendahuluan
Good corporate governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparans terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder (YPPMI & SC, 2002). Atau secara singkat, ada empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep GCG ini, yaitu fairness, transparancy, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip GCG secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan (Beasly et al., 1996). Chtourou et al. (2001) juga mencatat prinsip GCG yang diterapkan dengan konsisten dapat menjadi penghambat (constrain) aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.

Rekayasa kinerja yang dikenal dengan istilah earnings management ini sejalan dengan teori agensi (agency theory) yang menekankan pentingnya pemilik perusahaan (principles) menyerahkan pengelolaan perusahaan kepada profesional (agents) yang lebih mengerti dan memahami cara untuk menjalankan suatu usaha (YPPMI & SC, 2002). Namun pemisahaan ini mempunyai sisi negatif, keleluasaan manajemen untuk memaksimalkan laba akan mengarah pada proses memaksimalkan kepentingan manajemen sendiri dengan biaya yang harus ditanggung pemilik perusahaan. Kondisi ini terjadi karena asimetri informasi (information asymmetry) antara manajemen dan pihak lain yang tidak mempunyai sumber dan akses yang memadai untuk memperoleh informasi yang digunakan untuk memonitor tindakan manajemen (Richardson, 1998; DuCharme et al., 2000). Rekayasa ini merupakan upaya manajemen untuk mengubah laporan keuangan dengan tujuan untuk menyesatkan pemegang saham yang ingin mengetahui kinerja ekonomi perusahaan atau untuk mempengaruhi hasil kontraktual yang mengandalkan angka-angka akuntansi yang dilaporkannya (Healy & Wahlen, 1998; DuCharme et al., 2000). Sehingga secara prinsipil manipulasi ini tidak sejalan dengan semangat GCG.

Indonesia mulai menerapkan prinsip GCG sejak menandatangani letter of intent (LOI) dengan IMF, yang salah satu bagian pentingnya adalah pencatuman jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan-perusahaan di Indonesia (YPPMI & SC, 2002). Sejalan dengan hal tersebut, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan standar GCG yang telah diterapkan di tingkat internasional. Namun, walau menyadari pentingnya GCG, banyak pihak yang melaporkan masih rendahnya perusahaan yang menerapkan prinsip tersebut. Masih banyak perusahaan menerapkan prinsip GCG karena dorongan regulasi dan menghindari sanksi yang ada dibandingkan yang menganggap prinsip tersebut sebagai bagian dari kultur perusahaan. Selain itu, kewajiban penerapan prinsip GCG seharusnya mempunyai pengaruh yang positif terhadap kualitas laporan keuangan yang dipublikasikan. Maka atas dasar uraian tersebut dan sejalan dengan penelitian Chtourou et al. (2001), penelitian ini ingin menguji apakah penerapan prinsip GCG mempunyai pengaruh positif terhadap kualitas laporan keuangan yang diukur dari keberhasilan ditekannya upaya rekayasa yang dilakukan manajemen.

Metode Penelitian

1. Sampel dan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan keuangan (annual report) tahun 1995-2000 perusahaan yang listed di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah multiple purposive sampling, dengan kriteria: § Perusahaan yang masuk dalam daftar Corporate Governance Perception Index (CGPI), yaitu daftar yang dibuat oleh The Indonesian Institute of Corporate Governance (IICG). Pemilihan sampel penelitian dari daftar ini karena perusahaan-perusahaan ini mempunyai pemahaman yang baik dan telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG. § Perusahaan non-lembaga keuangan, dengan tujuan untuk mengantisipasi kemungkinan pengaruh regulasi tertentu yang dapat mempengaruhi variabel penelitian.
TABEL 1
Sampel Penelitian

Identifikasi Perusahaan Jumlah
Perusahaan yang masuk dalam daftar CGPI 52
Perusahaan lembaga keuangan (9)
Data laporan keuangan tidak lengkap (19)
Jumlah Sampel 24
Sumber: data sekunder diolah, 2002.

2. Definisi dan Pengukuran Variabel
Penelitian ini menggunakan discretionary accruals sebagai proksi rekayasa keuangan yang dilakukan manajemen. Discretionary accruals merupakan selisih antara total accruals dan nondiscretionary accruals. Sedangkan total accruals merupakan selisih antara net income dan cash flow from operations. Total akrual dipecah menjadi komponen discretionary accruals dan nondiscretionary accruals dengan menggunakan modified Jones model (Dechow et al.,1995). Model ini dipakai karena paling baik dalam mendeteksi rekayasa keuangan yang dilakukan manajemen dan memberikan hasil paling robust (Guay et al., 1996; Teoh et al., 1997; Rajgopal et al., 1999).

AC = Net income - Cash flows from operations

Current accruals (CA) didefinisikan sebagai perubahan dalam noncassh current assets dikurangi perubahan dalam operating current liabilities atau dihitung sebagai berikut:

CA = D(current assets-cash) - D(current liabilities-current maturity of long-term debt)

Nondiscretionary accruals (NDA) merupakan accruals yang diekspektasi dengan menggunakan modified Jones model. Expected current accruals sebuah perusahaan ditahun tertentu diestimasi dengan menggunakan cross-sectional ordinary least squere (OLS) regression terhadap current accruals dan perubahan penjualan.

Nondiscretionaty accruals (NDA) dihitung sebagai berikut:

Dimana: = Estimated intercept untuk perusahaan i pada tahun t = Slope untuk perusahaan i pada tahun t
TAI,t-1 = Total assets pada periode t-1
DSales = Perubahan penjualan
DTR = Perubahan dalam piutang dagang

Discretionary current accruals (DCA) untuk sebuah perusahaan pada tahun tertentu dihitung sebagai berikut:

Untuk menghitung discretionary dan nondiscretionary long-term accruals (DLTA dan NDLTA) , harus menghitung discretionary dan nondiscretionary total accruals (DTA dan NDTA). Discretionary total accruals (NDTA) sebuah perusahaan ditahun tertentu dihitung meregresi total accruals (AC) sebagai dependen variabel dan gross property, plant, and equipment (PPE) sebagai additional explanatory variable.

Nondiscretionary total accruals (NDTA) dihitung sebagai berikut:

Dimana: = Estimated intercept perusahaan i pada tahun t = Slope untuk perusahaan i pada tahun t
PPE = Gross property, plant, and equipment
TAI,t-1 = Total assets pada periode t-1

3. Metode Analisis
Analisis Deskripstif. Untuk mengestimasi nilai NDTAC dan NDCA dilakukan regresi terhadap nilai perubahan penjualan (change in sales), perubahan piutang dagang, dan gross property, plant, and equipment (PPE) sebagai variabel independennya. Dari nondiscretionary accruals tersebut dihitung discretionary accruals.

Uji Beda. Uji beda dilakukan terhadap nilai discretionary accruals sebelum dan sesudah diterapkannya prinsip-pinsip GCG untuk mengetahui tingkat penurunan rekayasa yang dilakukan manajemen. Untuk cut off waktu penerapan prinsip GCG digunakan tulisan dalam buku "The Essence of Good Corporate Governance" yang menyebutkan prinsip tersebut diterapkan di Indonesia sejak ditandatanganinya LOI antara Indonesia dan IMF, yaitu tahun 1998 (YPPMI & Sinergy Communication, 2002: 173). Sehingga periodesasi penerapan prinsip GCG dilakukan sebagai berikut:
1. Tahun 1996-1997 merupakan periode sebelum diterapkannya prinsip GCG.
2. Tahun 1998 dipakai sebagai cut off periode penerapan prinsip GCG.
3. Tahun 1999-2000 merupakan periode kewajiban penerapan prinsip GCG.

Hasil dan Analisis

Dengan menggunakan modified Jones model untuk memisahkan total accruals menjadi discretionary accruals dan nondiscretionary accruals. Penelitian menggunakan discretionary accruals perusahaan sampel selama lima tahun, yaitu tahun 1996 (t-2) dan 1997 (t-1) sebagai periode sebelum diterapkannya prinsip-prinsip GCG, tahun 1998 (t) sebagai tahun munculnya kewajiban penerapan prinsip GCG, serta 1999 (t+1) dan 2000 (t+2) sebagai periode kewajiban penerapan prinsip GCG. Hasil penghitungan discretionary accruals ditunjukkan di Tabel 2.

TABEL 2
Discretionary Accrual Selama Periode Pengamatan

t-2 t-1 t t+1 t+2
Mean -25009.92 -222806.60 -376456.40 -310024.20 -331029.60
Median -11836.00 -63629.00 -414736.00 -144192.50 -166891.00
Sumber: data sekunder diolah, 2002.
Tabel 3 menunjukkan nilai mean dan median discretionary accruals selama periode bernilai negatif. Hal ini merupakan indikasi bahwa rekayasa yang dilakukan manajemen bersifat income decreasing. Kondisi ini terjadi karena kemungkinan besar manajemen bersikap konservatif dalam melaporkan kinerjanya, yaitu dengan mengakui biaya masa depan (future cost) menjadi biaya sekarang (current cost) yang mengakibatkan kinerja lebih rendah dari kinerja fundamentalnya. Tabel 3 juga menunjukkan bahwa nilai discretionary accruals tahun 1996 (t-2) dan 1997 (t-1) (-25009.92 dan -222806.60) lebih tinggi dibanding dengan nilai discretionary accruals tahun 1999 (t+1) dan 2000 (t+2) (-310024.20 dan -331029.60). Penurunan nilai discretionary accruals yang mencolok ini di tahun 1999 (t+1) dan 2000 (t+2) kemungkinan besar karena pengaruh krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Tahun 1998 (t) mempunyai nilai discretionary accruals paling rendah, yaitu -376456.40. Hal ini terjadi karena kemungkinan besar pada tahun tersebut krisis ekonomi di Indonesia mencapai puncaknya.

GRAFIK 1
Discretionary Accrual Selama Periode Pengamatan

Sumber: data sekunder diolah, 2002.
Selanjutnya discretionary accruals akan dipecah menjadi dua, yaitu discretionary current accruals-akrual yang dihitung dari aktiva lancar-dan discretionary long-term accruals-akrual yang dihitung dari aktiva tetap. Pemecahan ini untuk mengidentifikasikan apakah rekayasa keuangan yang dilakukan terhadap aktiva lancar ataukah aktiva tetap. Hasil pemecahan ditunjukkan di Tabel 3.

TABEL 3
DCA dan DLTA Selama Periode Pengamatan

t-2 t-1 t t+1 t+2
Discretionary Cuurent Accruals (DCA)
Mean -0.0560 -0.0210 -0.0260 -0.0130 0.0106
Median 0.0000 -0.0210 -0.0110 -0.0510 0.0384
Discretionary Long-term Accruals (DLTA)
Mean -25009.92 -222806.60 -376456.40 -310024.20 -331029.60
Median -11836.00 -63629.00 -414736.00 -144192.50 -166891.00
Sumber: data sekunder diolah, 2002.
Tabel 3 menunjukkan nilai DLTA untuk semua periode pengamatan selalu lebih besar daripada nilai DCA. Hal ini mengindikasikan manajemen cenderung memilih menggunakan item yang aktiva tetap (dan aktiva jangka panjang) untuk melakukan rekayasanya. Selanjutnya uji beda (t-test) akan dilakukan terhadap nilai discretionary accruals sebelum dan sesudah penerapan prinsip good corporate governance pada tahun 1998. Nilai discreationary accruals sebelum penerapan merupakan rata-rata discretionary accruals t-2 dan t-1 (1996 dan 1997). Sedangkan nilai discretionary accruals sesudah penerapan merupakan rata-rata discretionary accruals t+1 dan t+2 (1999 dan 2000). Hasil pengujian ditunjukkan pada Tabel 4.

T ABEL 4
Uji Beda Sebelum dan Sesudah Penerapan GCG

p-value t-value
Sebelum-sesudah 0.291 -1.081
Sumber: data sekunder diolah, 2002.
Keterangan : * : Signifikan pada level 0.05 (2 sisi)
** : Signifikan pada level 0.10 (2 sisi)
Hasil pengujian terhadap discretionary accruals menunjukkan discretionary accruals sebelum dan sesudah penerapan prinsip good corporate governance tidak berbeda secara signifikan. Nilai p-value 0.291 dan t-value -1.081 mengindikasikan tidak ada perbedaan yang signifikan antara rekayasa kinerja yang dilakukan manajemen sebelum dan sesudah kewajiban penerapan prinsip GCG.

Kesimpulan

Penelitian ini bertujuan untuk mendukung dugaan bahwa penerapan prinsip good corporate governance (GCG) secara signifikan akan mengurangi upaya rekayasa keuangan yang dilakukan manajemen. Namun penelitian ini tidak berhasil membuktikan dugaan tersebut, karena dari hasil uji beda terbukti tidak adanya perbedaan tingkat rekayasa antara sebelum dan sesudah kewajiban penerapan prinsip tersebut, sehingga bisa disimpulkan bahwa GCG belum berhasil diterapkan di Indonesia. Hasil ini tidak konsisten dengan penelitian-penelitian terdahulu yang menguji hubungan penerapan prinsip tersebut dengan rekayasa (earnings management) yang dilakukan manajemen perusahaan, misalnya Beasly (1996), McMullen & Randghun (1996), Westphal & Zajac (1997), Abbott et al. (2000), Carcello & Neal (2000), Chtourou et al. (2001), Dezoort & Salterio (2001). Selain hasil tersebut, hal menarik yang ditemukan dalam penelitian ini, yaitu (1) manajemen memilih menggunakan item aktiva tetap dan jangka panjang sebagai dasar rekayasa keuangan dan (2) manajemen menggunakan earnings management berpola income decreasing (penurunan laba) untuk melakukan rekayasanya yang diindikasikan dari nilai discretionary accruals yang negatif. Sedangkan setelah tahun 1998, income decreasing yang terjadi kemungkinan besar juga dipengaruhi oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan 1997-an.
Daftar Pustaka

Abbott. L.J., S. Parker, dan G.F. Peters, 2000, "The Effectiveness of Bluer Ribbon Committee Recommendations in Mitigating Financial Misstatement: An Empirical Studi", Working paper.

Beasly, C., M. Defond, J. Jiambalvo, dan K.R. Subramanyam, 1998, " The Effect of Audit on The Quality of Earnings Management", Contemporary Accounting Research, 15 (Spring).

Beneish, Messod D., 2001, "Earnings Management: A Perspective", Working paper, April.

Carcello, J.V. dan T.L. Neal, 2000, "Audit Committee Characteristics and Auditor Reporting", The Accounting Review, 75 (Oktober)

Chtourou, Sonda Marrakchi, Jean Bedard, dan Lucie Courteau, 2001, "Corporate Governance and Earnings Management", Working paper, April.

Chambers, Dennis J., 1999, "Earnings management and Capital Market Misallocation", Working paper, Desember.

DeFond, Mark L., dan James Jiambalvo, 1994, "Debt Covenant Violation and Manipulation of Accruals", Journal of Accounting and Economics, 17.

Dechow, Patricia M., Richard G. Sloan dan Amy P. Sweeny, 1995, "Detecting Earnings Management", The Accounting Review, 7(2), April.

Dechow, Patricia M., 1994, "Accounting Earnings and Cash Flows as Measures of Firm Performance: The Role of Accounting Accruals", Journal of Accounting and Economics, (18).

Dezoort, F.T. dan S. Salterio, 2002, " The Effects of Corporate Governance Experience and Financial Reporting and Audit Knowledge on Audit Committee Members' Judgments", Auditing: A Journal of Practice & Theory, 21 (Fall): Forthcoming.

Friedlan, J., 1994, "Accounting Choices by Issuers of Initial Public Offerings", Comtemporery Accounting Research, Summer.

Hall, Steven C., dan William W. Stammerjohan, 1997, "Damage Awards and Earnings Management in The Oil Industry", The Accounting Review, 72 (1), Januari .

Healy, Paul M., dan James M. Wahlen, 1998, "A Review of the Earnings Management Literature and Its Implications for Standard Setting", Working paper.

Kim, Jeong Bong, I. Krisky dan J.Lee, 1993, "Motives for Going Public and Underpricing: New Findings From Korea", Journal of Business Financial and Accounting, 20(2), Januari.

Luhukay, Jos, 2002, "Tata Pamong dan Nilai Perusahaan", Warta Ekonomi, No. 21/XIV/2 September.

Mayangsari, Sekar, dan Murtanto, 2002, "Reaksi Pasar Modal Indonesia Terhadap Pembentukan Komite Audit", Proceeding Simposium Surviving Strategies to Cope With the Future, Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

McCulloch, Brian W., 1998, "Relation Among Component of Accruals Under Earnings Management", Working paper, September.

McMullen, D. A. dan K. Raghundan, 1996, "Enhancing Audit Committee Effectiveness", Journal of Accountancy, 182 (Agustus).

Morris, Richard D., 1987, "Signalling, Agency Theory and Accounting Policy Choice", Accounting and Business Research, Vol.18, No.69.

Perry, Susan E, dan Thomas H. William, 1994, "Earning Management Preceding Management Buyout Offers", Journal of Accounting and Economics, 18.

Rafick, Ishak, 2002, "Menggugat Fungsi Komisaris Independen", SWA, No.15/XVII/15 Juli-7 Agustus.

Richardson, Vernon J., 1998, "Information Asymmetry ans Earnings Management: Some Evidence", Working paper, 30 Maret.

Ritter, Jay R., 1991, "The Long-run Performance of Initial Public Offering", Journal of Finance, XLVI (1).

Simanjuntak, Djisman S., 1999, "An Inquiry Into the Nature, Causes and Consequences of the Indonesian Crisis", Journal of the Asia-Pasific Economy, Vol.4 No.1.

Simanjuntak, Djisman S., 2002, "Good Corporate Governance in Post-crisis Indonesia: Initial Conditions, Windows of Opportunity and Reform Agenda", Working paper.

Sulistyanto, H. Sri, dan Rika Lidyah, 2002, "Good Governance: Antara Idealisme dan Kenyataan", MODUS, Vol.14 (1), Februari.

Sulistyanto, H. Sri, 2002, "Analisis Manajemen Laba Pada Saat Initial Public Offerings: Indikasi Sikap Oportunistik Manajemen", Tesis, Program Pasca Sarjana UGM.

Sulistyanto, H. Sri, dan Meniek S. Prapti, 2003, "Good Corporate Governance: Bisakah Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat, EKOBIS, Vol.4/No.4/Januari.

Teoh, Siew Hong, T.J. Wong, Gita R. Rao, 1997, "Are Accruals During An Initial Public Offering Opportunististic?", Working paper, Juli.

The Business Roundtables (BRT), 2002, "Principles of Corporate Governance", A white paper, Mei.

Sweeney, Amy Patricia, 1994, "Debt-covenant Violations and Managers Accounting Responses", Journal of Accounting and Economics, 17.

Warta Ekonomi, No. 21/XIV/2 September 2002.

Wright, D.W., 1996, "Evidence on The Relation Between Corporate Governance Characteristics and The Quality of Financial Reporting", Working paper.

Good Corporate Governance

Good Corporate Governance 

a. menurut cadbury commite of United kingdom, GCG adalah ” seperangkaat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”
b. Prinsip - prinsip GCG, menurut kode indonesia tentang tata kelola perusahaan yang baik, adalah :
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Pertanggung jawaban
4. kemandirian
5. kewajaran
struktur manajemen pt adam air dimana pendirinya adam suherman yang menguasai 50 % saham dan wakil presdir sekaligus dir keuangan gustiono kustanto (juga mewakili investama yang menguasai 50% saham) dan direksi lainnya yang berasal dari keluarga adam suherman, mencerminkan bahwa kondisi manajemen yang demikian adalah tidak sesuai dengan prinsip gcg yaitu :
transparansi: manajemen adam air tidak saling terbuka, dalam pengambilan keputusan dan penyampaian informasi sehingga terjadi ketidak harmonisan antara dewan komisaris.
akuntabilitas: manajemen adam air saling curigas mengenai laporan keuangan dan pengelolaan keuangan sehingga hal ini sangat berpengaruh terhadap operasional perusahaan
kemandirian: karena dalam struktur manajemen adam air tidak ada pemeganag saham mayoritas dan saham minoritas, sehingga hal ini sulit untuk pengambilan kebijakan dan juga tidak ada pihak independen.
kewajaran: Math problem solver karena manajemen Free math help adam air tidak ada pemegang saham mayoritas Math homework help tidak mempertimbangkan stackholder yang lain.

THE BIG FOUR

THE BIG FOUR
Empat Besar (bahasa Inggris: The Big Four) adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Firma Empat Besar adalah sebagai berikut, dengan data terakhirnya:
1.      DeloitteTouche Tohmatsu
2.      PricewaterhouseCoopers
3.      Ernst & Young
4.      Ernst & Young
Kelompok ini sempat dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang menjadi "Lima Besar" melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron.
Merger dan Auditor Besar
Sejak tahun 1989, merger dan satu skandal besar yang melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari delapan menjadi empat.

8 Besar (sampai 1989)

Dalam tahun 1979, kantor-kantor tersebut disebut sebagai 8 Besar yang merupakan dominasi internasional dari delapan kantor akuntan terbesar:
  1. Arthur Andersen
  2. Arthur Young & Co.
  3. Coopers & Lybrand (aslinya Lybrand, Ross Bros., & Montgomery)
  4. Ernst & Whinney (hingga 1979 Ernst & Ernst di AS dan Whinney Murray di Britania Raya)
  5. Deloitte Haskins & Sells (hingga 1978 Haskins & Sells di AS dan Deloitte & Co. di Britania Raya)
  6. Peat Marwick Mitchell (selanjutnya menjadi Peat Marwick, kemudian KPMG)
  7. Price Waterhouse
  8. Touche Ross
8 Besar ini sendiri sebelumnya juga merupakan hasil beberapa penggabungan.

6 Besar (1989 - 1998)

8 Besar berubah menjadi 6 Besar di tahun 1989 pada saat Ernst & Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di bulan Agustus.

5 Besar (1998-2002)

6 Besar berubah menjadi 5 Besar di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers.
4 Besar (sejak 2002)
Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak pada tahun 2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
Bangkrutnya Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di seluruh dunia, yang menyebabkan masalah besar bagi perusahaan-perusahaan internasional besar, karena mereka diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat kompetisi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban akuntansi bagi banyak klien.

Merger dan perkembangan

  • (2001) Arthur Andersen
    • Dikembangkan dari Andersen, Delany
  • Ernst & Young (1989)
    • Arthur Young (1968)
    • Ernst & Whinney (1979)
      • Ernst & Ernst (AS)
      • Whinney Murray (Britania Raya)
      • Whinney, Smith & Whinney
  • PwC (2010)
    • PricewaterhouseCoopers (1998)
      • Coopers & Lybrand (1973)
        • Cooper Brothers (Britania Raya)
        • Lybrand, Ross Bros, Montgomery (AS)
      • Price Waterhouse
  • Deloitte Touche Tohmatsu
    • Deloitte & Touche (1989)
      • Deloitte Haskins & Sells (1978)
        • Deloitte & Co. (Britania Raya)
        • Haskins & Sells (AS)
      • Touche Ross (1960)
        • Touche, Ross, Bailey & Smart
          • Ross, Touche (Kanada)
          • George A. Touche (Britania Raya)
          • Touche, Niven, Bailey & Smart (AS)
            • Touche Niven
            • Bailey
            • A. R. Smart
    • Tohmatsu & Co. (Jepang)
  • KPMG (1987)
    • Peat Marwick Mitchell (1925)
      • William Barclay Peat (Britania Raya)
      • Marwick Mitchell (AS)
    • KMG
      • Klynveld Main Goerdeler
        • Klynveld Kraayenhof (Belanda)
        • Thomson McLintock (Britania Raya)
        • Main Lafrentz (AS)
      • Deutsche Treuhand Gesellschaft (Jerman)
Tahun pada akhir kalimat menandakan tahun pembentukan melalui merger atau adopsi merek dagang tunggal. Tahun pada awal kalimat menandakan tahun penutupan operasi atau keluar dari perhatian publik.

Kode Etik Profesi Akuntan


Kode Etik Profesi Akuntan

Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Menurut Magnis-Suseno (1985) etika normatif terbagi atas dua yaitu, tolok ukur pertanggungjawaban moral meliputi etika wahyu, etika peraturan, etika situasi dan etika relativisme. Sedangkan etika normatif menuju kebahagiaan meliputi egoisme, pengembangan diri dan utilitarisme. Disamping itu, Hardjoeno (2002) membagi jenis etika atas empat kelompok yaitu, etikanormatif, etika peratusran, etika situasi dan etika relativisme.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik sebagai seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku etika akuntan di Indonesia dalam memenuhi tanggung jawab profesinya yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawat dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.

KODE ETIK AKUNTANSI INDONESIA
Kode yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: (1) kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan dapat dipergunakan oleh seluruh akuntan di Indonesia.
Penegakkan kode etik di Indonesia diawasi oleh:
• Kantor Akuntan Publik
• Unit Peer-Review Kompartemen Akuntan Publik- IAI
• Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI
• Dewan Pertimbangan Profesi IAI
• Departemen Keuangan RI
• BPKP
• Anggota dan Pimpinan KAP

Dalam Kongres V Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Surabaya 20-30 Agustus 1986, telah berhasil disahkan butir-butir kode etik profesi akuntan. Kode etik yang dibentuk pada tahun tersebut terdiri dari tiga bagian utama, yaitu :
1. Untuk profesi akuntan secara umum
2. Khusus untuk akuntan publik, dan
3. Penutup

Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai aturan dan pedoman bagi seluruh anggota akuntansi, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkunagn dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.

APLIKASI KODE ETIK
Sampai saat ini belum ada seorang auditor yang mendapatkan sanksi pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan dikarenakan melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan standar profesi akuntansi, namun demikian bukan berarti seorang akuntan dapat bekerja seenaknya.
Akuntan tidak independen bila selama periode audit dan periode penugasan profesionalnya, baik akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP), maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa nonaudit.
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggung jawab untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggung jawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang ahrus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Oleh karena itu seorang akuntan profesional harus mematuhi prinsip-prinsip fundamental etika akuntan atau kode etik akuntan yang meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir
7. Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya.


RUU KODE ETIK AKUNTANSI INDONESIA
Departemen Keuangan RI melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 17 tahun 2008 bertindak mengawasi kegiatan akuntan publik, khusunya mengatur kode etik. Peraturan ini mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas selalu berdasarkan pada SPAP (Standar Profesi Akuntansi Publik) beserta kode etiknya sesuai standar internasional. Misalkan standar dalam auditing menggunakan International Auditing Standard.
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federation of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan. Jadi antara kode etik SPAP Indonesia dengan kode etik IFAC internasional tidak ada perbedaan yang signifikan, karena kode etik SPAP memang mengadopsi pada kode etik IFAC.