Senin, 02 Januari 2012

kasus bank century

     Yang masih dalam pikiran saya kasus di indonesia adalah kasus bank century yang sangat menyengsarakan dan membuat trauma para nasabah bank lain terkait termasuk dalam kasus ini keterlibatan para pejabat tinggi di indonesia.
     Bank Century - Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.

Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:

2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.

30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.

13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)

17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.

20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.

21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.

23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.

5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.

9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.

3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.

11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.

3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.

21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.

18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.

3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.

10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.

Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.

Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.

"Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami," kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).

eperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.

Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.

Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.

Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.

Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut.

"Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan," ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya.

Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. "Kalau bisa orang-orangnya diseleksi," kata Ray.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.

Selanjutnya, Jumat (4/12) besok, bertepatan dengan penetapan panitia hak angket Bank Century oleh DPR, para aktivis tersebut berencana akan menggelar aksi di Nusantara Tiga Gedung DPR RI, Jakarta, pukul 14.00. Tema yang diusung masih sama, yaitu "Tolak Penumpang Gelap Pansus Century".
 saya meliput tulisan ini dari internet  bahwa KASUS BANK CENTURY
Demokrat Dinilai Sengaja Ulur Waktu


Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia
Senin, 2 Januari 2012


JAKARTA (Suara Karya): Tak ada alasan bagi pemerintah untuk menghambat penuntasan kasus Bank Century, termasuk terkait usulan hak menyatakan pendapat (HMP).
Tetapi di sisi lain, Partai Demokrat terkesan sengaja mengulur-ulur waktu bagi penuntasan kasus Bank Century yang terindikasi berbau skandal itu.
Demikian dikemukakan Direktur Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia Ray Rangkuti dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo, di Jakarta, kemarin.
Drajad berpendirian, tidak ada keraguan konstitusional sedikit pun tentang kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bisa mengakses dokumen penyelenggara negara mana pun. Apalagi lembaga itu di bawah kementerian yang tidak disebut dalam UUD 1945.
"Kalau argumen lex specialis dijadikan preseden yang membuat BPK sulit mengakses data, nanti semua lembaga negara akan memakai argumen ini untuk menyembunyikan dokumen dari BPK. Jadi, argumen tersebut adalah preseden berbahaya bagi akuntabilitas penyelenggaraan negara," kata Drajad.
Bahkan, Drajad menegaskan, pasal 34 UU KUP pun tidak bisa dijadikan tameng supaya data wajib pajak tidak diperiksa BPK. Bagaimanapun, BPK bisa masuk ke mana saja. "Tinggal auditor BPK mau dan atau berani apa tidak," ujarnya.
Sementara itu, Ray Rangkuti menilai, sejumlah pihak di DPR sengaja mengulu-ulur waktu penyelesaikan kasus talangan dana kepada Bank Century. DPR, terutama Fraksi Partai Demokrat, menurut Ray, memang tidak punya niat baik untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.
"DPR ini lembaga politik, harusnya melakukan langkah-langkah politik yang konkret, seperti menyampaikan hak menyatakan pendapat. Tapi terlihat sekali DPR malah memutar-mutar dan membawa kasus ini ke ranah hukum yang bukan hak mereka. Saya tidak mengerti apa maunya DPR kalau bukan mengulur-ulur waktu," kata Ray kepada Suara Karya saat dihubungi per telepon semalam.
Menurut Ray, kalau DPR tidak sengaja mengulur-ulur waktu, kasus Bank Century sebenarnya sudah bisa diselesaikan sejak lama. Tetapi karena DPR tidak memiliki keinginan politik yang baik, maka kasus ini menjadi berlarut-larut.
"Sekarang mereka baru mau menggunakan hak menyatakan pendapat, kenapa tidak sejak dulu hak ini digunakan," kata Ray.
Meski begitu, ucap Ray, kalau DPR memang punya keinginan meyelesaikan kasus Bank Century ini, mereka masih ada waktu untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. "Tapi, kalau tidak, jangan dikira rakyat tidak tahu. Rakyat akan apatis lagi kepada DPR. Saya khawatir, dalam Pemilu 2014, jumlah golput makin banyak. Lebih bahaya lagi kalau rakyat bertindak," kata Ray.
Di pihak lain, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mempertanyakan wacana pengajuan hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century yang digalang beberapa anggota DPR. "Hak menyatakan pendapat itu terkait apa? Untuk apa? Apa yang menjadi poin-poin kita untuk menyampaikan hak menyatakan pendapat itu," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saefuddin.
Dia menegaskan, hak menyatakan pendapat tidak bermuara kepada pemakzulan presiden. Dalam hal ini, PPP tidak berdiri mendukung atau menolak, tapi tergantung pendapat yang akan disampaikan dalam pengajuan hak menyatakan pendapat.
Menurut Lukman, khusus untuk kasus Bank Century, PPP konsisten sejak awal dengan memilih opsi C pada rapat paripurna DPR, 3 Maret 2010, yakni agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum.
"Bahwa memang ada pelanggaran undang-undang dan ada tindak pidana dalam kasus Bank Century. Opsi C merekomendasikan agar kasus Bank Century ditindaklanjuti penegak hukum seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan," kata Lukman.
Dia menekankan, PPP mendorong agar kasus Bank Century diproses secara hukum. Dia menyebutkan, tidak tepat bahwa hak menyatakan pendapat adalah untuk pemakzulan presiden maupun wapres karena proses hukum belum selesai, di samping hasil hak menyatakan pendapat sendiri membutuhkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan persetujuan MPR.
"Jadi, terlalu jauh bila menggunakan hak menyatakan pendapat dilakukan, karena toh hingga kini presiden ataupun wapres melakukan pelanggaran. Penegakan hukumlah jalan keluarnya. Semua harus diselesaikan secara hukum, walaupun putusan hukum itu membuat ada yang puas dan yang tidak," ujarnya.
Lukman menyebutkan, PPP tengah mendalami hasil audit lanjutan BPK yang diminta Tim Pengawas (Timwas) Penanganan Bank Century di DPR. "Akan ada klarifikasi khusus, dan kami akan mengundang BPK serta para pakar. Ada beberapa temuan seperti aliran dana yang tiba-tiba hilang. Ini yang perlu diklarifikasi," katanya.
Sebelumnya, sejumlah kader Partai Demokrat bertandang ke kantor KPK di Jakarta, Jumat (30/12). Rombongan yang terdiri atas sembilan orang itu ingin memberikan tambahan data kepada KPK terkait kasus Bank Century.
"Menyambut ulang tahun kedelapan KPK, kami ingin beri hadiah terbaik," ujar Kabiro Hukum dan Perundang-undangan DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan. Dia mengatakan, hadiah itu berupa dukungan data terkait kasus Bank Century. (Tri Handayani/Kartoyo DS)